Pewakilan diplomatik dipercayakan untuk bertindak sebagai saluran hubungan antara kedua negara. Dengan adanya fungsi serta peran yang telah diatur dalam aturan hukum internasional maupun kebiasaan-kebiasaan internasional, maka adanya suatu perwakilan diplomatik bisa menganjurkan kepada pemerintah negaranya masing-masing mengenai bentuk-bentuk diplomasi yang efektif untuk bisa mengatasi adanya
No comments:
Post a Comment