Segala bentuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan bencana longsor harus berdasarkan izin dari pemerintah. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan penggunaan ruang sebagai pelaksanaan pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana longsor atau zona berpotensi longsor. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, izin harus dimiliki sebelum pelaksanaan
No comments:
Post a Comment