Menurut Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sarana kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, kuratif, preventif maupun rehabilitasi yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sarana kesehatan dalam publikasi ini mencakup Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dan Rumah
No comments:
Post a Comment